Kopi Pagi Harmoko: Ketahanan Pangan Bukan Sebatas Kebutuhan
Arsparis Azwan
- 0
- 19 views
Ketahanan pangan bukan sekadar soal ketersediaan, melainkan tanggung jawab negara untuk menjamin hak dasar setiap warganya agar hidup layak dan sehat. Pangan yang cukup, bergizi, aman, dan berkeadilan menjadi fondasi stabilitas bangsa. Di negeri agraris yang kaya sumber daya ini, produktivitas dan kesejahteraan petani harus menjadi prioritas utama. Kemandirian pangan tak akan terwujud tanpa kebijakan yang berpihak pada produksi lokal, pengelolaan lahan berkelanjutan, serta harga yang stabil dan terjangkau. Ketahanan pangan sejati adalah ketika setiap rakyat dapat menikmati hasil bumi negerinya sendiri—dalam rasa syukur, kemandirian, dan kemakmuran bersama.
*****
Oleh Harmoko
TUNTUTAN produk pangan, di era sekarang, tidak sebatas pada kuantitas – jumlahnya yang terpenuhi, tetapi tersedianya pangan berkualitas lebih dari mencukupi.
Produk pangan wajib mematuhi standar mutu yang mencakup nilai gizi terpenuhi, sehat alami, bebas cemaran, dan ramah lingkungan.
Ini menuntut adanya upaya nyata dan sungguh-sungguh guna meningkatkan produktivitas beragam komoditas berkualitas.
Tak kalah pentingnya menjaga stabilitas harga dan secara terus menerus meningkatkan taraf hidup petani.
Beberapa poin tadi menjadi kunci agar ketahanan pangan nasional tetap terjaga sebagaimana kehendak bangsa dan negara yang diatur melalui beragam peraturan perundangan.
Pada UU No. 18/2012 tentang Pangan misalnya dijelaskan rinci tentang makna ketahanan pangan. Disebutkan bahwa ketahanan pangan adalah “kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan”.
Berkaca kepada hal tersebut, maka ketahanan pangan bukan sebatas tuntutan. Bukan pula sekadar memenuhi kebutuhan, tetapi kewajiban negara untuk memenuhinya sehingga terhindar dari ketergantungan impor.
Mengapa? Jawabnya pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Memperoleh bahan pangan merupakan hak asasi sebagaimana tersebut dalam pasal 27 UUD 1945 dalam rangka memberikan penghidupan yang layak bagi manusia.
Ketidak-tersediaan pangan dapat menimbulkan ketidak-stabilan ekonomi yang bisa berdampak kepada terjadinya gejolak sosial dan politik, yang pada gilirannya dapat membahayakan stabilitas nasional, jika kondisi pangan kian kritis.
Tahap awal yang harus dilakukan adalah secara terus menerus meningkatkan produktivitas pangan nasional untuk memenuhi kebutuhan semua penduduk negeri yang kita tahu jumlahnya semakin bertambah.
Mengacu kepada jumlah penduduk saat ini (hingga Desember 2020) sebesar 271.349.889 jiwa, dengan asumsi konsumsi beras perkapita sebesar 114,6 kilogram, maka total konsumsi sekitar 31, 2 juta ton per tahun. Artinya total produksi beras sebagai makanan pokok kita harus di atas itu. Belum lagi stok cadangan.
Kita meyakini dengan kekayaan alam kita sebagai negara agraris, akan mampu memenuhi kuota produksi beras kebutuhan dalam negeri, tentu dengan terus menerus melakukan kebijakan yang mampu mengangkat harkat dan martabat para petani untuk regenerasi.
Memperluas lahan pertanian dengan membuka lahan tidur, melalui diversifikasi dan penganekaragaman tanaman pangan. Tak kalah pentingnya akses pasar, jalur distribusi dan keterjangkauan harga.
Harga yang fluktuatif tidak hanya berdampak buruk bagi pembangunan pertanian untuk mewujudkan ketahanan pangan, juga masyarakat secara keseluruhan. (*)
Sumber : koran Pos Kota, edisi 28 Januari 2021