Kopi Pagi Harmoko: Kebijakan Mengakar
Arsparis Azwan
- 0
- 14 views
Pemimpin sejati ibarat pohon yang akarnya menembus dalam bumi: kokoh, meneduhkan, dan memberi manfaat bagi sekitarnya. Kepemimpinan yang “mengakar” berarti berpijak pada kehendak rakyat, menyatu dengan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar memanjakan segelintir kelompok. Kebijakan yang mengakar lahir dari keberanian berpihak pada kepentingan bersama — melindungi petani, menyejahterakan warga, dan memberdayakan akar rumput. Sebaliknya, keputusan yang menambah beban rakyat hanya akan menggoyahkan kepercayaan. Pemimpin yang membumi tak mencari pujian, tetapi keberkahan; tak menegakkan kuasa, tetapi menumbuhkan kehidupan, hingga rakyat merasakan buah dari kebijakan yang berakar kuat dalam nurani.
*****
IBARAT sebuah pohon, makin tinggi akan semakin kencang terkena terjangan angin.Kian berat memikul beban karenanya lebih rentan tumbang, jika akarnya tidak kuat.
Tetapi jika akarnya kuat, sekalipun makin tinggi dan rimbun, akan tetap kokoh dan kuat. Menandakan rindang dan subur. Bahkan kerindangannya mampu memberikan manfaat kepada tanaman atau tumbuhan sekitarnya.
Itulah sebabnya kita sering mendengar istilah “mengakar”. Pemimpin di level mana pun wajib “mengakar” jika ingin kuat, langgeng dan dicintai oleh warga masyarakat yang dinaunginya. Dari kenyataan demikianlah dikenal istilah “Pemimpin Mengakar” atau “Pemimpin Membumi.”
Kata “mengakar” itu sendiri sebuah kiasan yang bermakna mendalam atau menyatu teguh di dalam hati, pikiran dan lainnya.
Ini bisa tentang ajaran, adat, budaya dan sebagainya. Bisa juga tentang pola kebijakan yang digulirkan oleh si pembuat kebijakan yang lazimnya dilakukan oleh seorang pemimpin. Dan dalam arti luas, bisa dia pemimpin adat, sosial, politik, ekonomi, dan bisa juga keamanan.
Kebijakan disebut mengakar, jika sesuai dengan kehendak rakyat, sesuai kebutuhan rakyat saat ini dan masa mendatang. Sejalan dengan cita-cita bersama.
Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, adalah kebijakan yang sejalan dengan amanat undang-undang. Senada dengan cita-cita rakyat, bangsa, sejak sebuah negeri didirikan.
Kebijakan yang berujung kepada “pemanfaatan” hasil oleh sekelompok orang, jelas tidak sesuai dengan cita-cita. Kebijakan yang membuat sebagian kelompok orang terpinggirkan atau dirugikan, juga tidak sejalan dengan amanat negeri. Lebih-lebih kebijakan yang hanya diciptakan untuk keuntungan keluarganya, kelompoknya, dan relasinya, jelas bertentangan dengan tujuan nasional.
Kita tentu wajib mengapresiasi kebijakan yang yang sangat bermanfaat dalam rangka mendongkrak taraf hidup rakyat, melindungi para petani negeri, bukan “petani berdasi”.
Cukup banyak kebijakan yang mengangkat harkat dan martabat bangsa kita, sebut saja yang sedang berlangsung adalah bantuan sosial untuk mereka yang terdampak langsung pandemi. Ratusan triliun rupiah digelontorkan, bentuk keberanian dan kebijakan yang pro rakyat, selain bantuan sosial juga memberikan vaksin gratis kepada seluruh masyarakat.
Sebaliknya ada beberapa kebijakan yang perlu diberi catatan, jika tidak ingin disebut dikoreksi. Mendatangkan tenaga asing, di saat tenaga kerja lokal berlimpah, hendaknya perlu diberi catatan.
Mengimpor komoditas pangan, di saat stok pangan kita melimpah, petani kita akan memulai panen raya, patut pula mendapat catatan agar tidak melukai hati para petani negeri.
Ke depan, sedapat mungkin tidak menaikkan iuran, tarif atau sejenisnya yang akan makin memberatkan beban masyarakat, apalagi pandemi masih menerpa negeri ini. Sekecil apa pun kenaikan akan berdampak kepada sektor kehidupan yang lain, sering disebut “Efek Domino.”
Kebijakan yang mengakar tidak hanya memberikan sesuatu kepada masyarakat, tapi juga melibatkan sebesar mungkin peran masyarakat di dalamnya, yang bisa diupayakan manfaatnya secara langsung.
Sebut saja yang lagi aktual adalah kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) berbasis mikro yang diakui mampu menekan laju penularan Covid-19. Ini berhasil karena melibatkan peran hingga ke level RT. Mereka “diuwongke,” dihargai perannya, dan diberdayakan. Yang kedua, kebijakan yang hasilnya dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh siapa saja. (*)
Sumber : koran Pos Kota, edisi 29 Maret 2021