Kopi Pagi Harmoko: Kebijakan 5 Pro (2) oleh Azisoko
Arsparis Azwan
- 0
- 14 views
Pemerintahan baru hendaknya menegakkan kebijakan pro keadilan dengan menjamin kesetaraan dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan rakyat. Keadilan sosial menuntut prinsip equality—kesamaan kedudukan di hadapan hukum—dan equity—pemerataan kesejahteraan tanpa kesenjangan. Negara wajib hadir melindungi semua warga tanpa diskriminasi, baik dalam hukum, ekonomi, maupun politik. Kesenjangan sosial yang masih tinggi, akibat monopoli, kolusi, korupsi, dan nepotisme, harus diberantas agar rakyat kecil tidak terus tersingkir. Pemerintah baru diharapkan melahirkan kebijakan yang berpihak pada rakyat banyak, menutup jurang ketimpangan, dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan: keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
*****
Pengantar : Pemerintahan baru mendatang hendaknya mengedepankan kebijakan “ 5 Pro”, yakni pro rakyat miskin, pro keadilan, pro penciptaan lapangan kerja, pro lingkungan dan pro kemandirian. Tulisan dimaksud akan disajikan secara berseri di kolom ini. ( Azisoko)
“Kesenjangan sosial dapat terjadi karena faktor ” ketidakadilan” dalam memberikan kesempatan berusaha akibat monopoli, kolusi, korupsi ..” -Harmoko-
Berbicara keadilan tak bisa lepas dari kesetaraan dalam perlakuan di segala sektor kehidupan. Adanya kesempatan yang sama dalam mengakses hasil – hasil pembangunan. Tidak pula dipisahkan dari kesenjangan dan ketimpangan sosial.
Selama masih ada pembedaan perlakuan dan kesenjangan, pertanda keadilan sosial belum terwujud sepenuhnya.
Mengapa? Jawabnya esensi keadilan sosial itu mengandung prinsip equality dan equity.
Equality adalah prinsip kesamaan, bahwa manusia memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Manusia sebagai warga negara tidak boleh dibedakan menurut kelas sosialnya atau rasnya.
Equity mengandung prinsip bahwa tidak boleh ada kesenjangan apapun di negeri ini.
Kedua prinsip tadi harus seiring sejalan dan untuk mewujudkannya perlu proses, perlu ada pemihakan dari yang kuat kepada yang lemah. Dari kaum elit kepada kaum alit.
Perlu lebih memperkuat pemberdayaan rakyat dalam bentuk jaminan hukum, ekonomi, sosial dan politik. Negara wajib hadir memastikan setiap warganya, siapa pun mereka, memiliki hak – haknya, tentu hak yang sama, dalam mendapatkan perlindungan dan pemuliaan dari negaranya.
Indonesia merdeka karena didasari cita -cita luhur mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur sebagaimana tersurat pada mukadimah UUD 1945.
Karena siapa pun presiden-wapres terpilih hasil pilpres 2024, wajib secara terus menerus mengupayakan terwujudnya keadilan dan kemakmuran. Pemimpin yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut sama artinya mengingkari makna tujuan negara sebagaimana diamanatkan para bapak bangsa pendiri negeri - founding fathers.
Negara dapat dikatakan bersikap adil jika tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap seluruh rakyat Indonesia di tengah perbedaan yang ada. Setiap warga negara diperlakukan sama sesuai porsinya.
Jangan karena beda dukungan pada pilpres, karena bukan satu gerbong dukungan, lantas membedakan perlakuan. Jika ini terjadi nanti, bukan kebijakan pro keadilan yang dijalankan, tetapi ketidakadilan yang akan memperlebar jurang kesenjangan.
Sementara, kita tahu kesenjangan masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintahan baru mendatang. Kesenjangan sosial terjadi bukan karena masalah ketimpangan kekayaan, juga pendapatan masyarakat.
Menurut laporan World Inequality Report (WIR), tercatat 1 % penduduk terkaya di Indonesia menguasai 30,16 % total aset rumah tangga secara nasional pada tahun 2022. Kelompok 10 % terkaya di Indonesia punya 61,28 % total aset rumah tangga secara nasional. Dengan pendapatan Rp 333,77 juta per tahun.
Sementara kelompok 50 % terbawah hanya memiliki 4,5 % dari total kekayaan rumah tangga nasional. Memiliki pendapatan Rp 25,11 juta per tahun.
Data yang sudah terpublikasi ini memang masih perlu didalami lagi kini, mengingat beragam program pembangunan sudah dilakukan yang tujuan utamanya mengentaskan kemiskinan seperti alokasi dana desa yang jumlahnya mencapai puluhan triliun rupiah. Belum lagi sejumlah bantalan sosial yang telah digulirkan.
Yang terpenting adalah upaya terus menerus mengentaskan kemiskinan dan mempersempit beragam ketimpangan dengan mengikis faktor penyebabnya. Kesenjangan sosial dapat terjadi karena faktor ” ketidakadilan” dalam memberikan kesempatan berusaha karena praktik monopoli, kolusi, korupsi dan nepotisme yang berakibat kian tersingkirnya rakyat kecil, seperti dikatakan Pak Harmoko dalam kolom “Kopi Pagi” di media ini.
Boleh jadi, ketimpangan kian melebar, jika elit kaya ikut ‘memainkan’ aturan yang menguntungkan mereka, berupaya memblokir kebijakan yang dapat merugikan mereka.
Sementara itu kita tahu, jurang kesenjangan yang tak kunjung teratasi, dapat
menimbulkan kecemburuan sosial, frustasi sosial hingga disintegrasi sosial.
Kita berharap pemerintahan hasil pilpres 2024, siapa pun yang terpilih menjadi
presiden, semakin masif menelorkan kebijakan yang pro keadilan. (Azisoko).
Sumber : koran Pos Kota, edisi 11 Januari 2024